Gokerja ID
Beranda SARJANA (S1/S2) Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) dengan call name BPJAMSOSTEK adalah badan hukum publik yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia melalui Program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Informasi lowongan kerja menjadi salah satu informasi penting bagi para pencari kerja, serta bagi perusahaan. Gokerja.id sebagai salah satu portal online yang berfokus pada media informasi seputar lowongan pekerjaan di Indonesia. Gokerja.id hadir dengan tujuan menjadi salah satu media informasi yang terpercaya untuk mempermudah Jobseker mendapat informasi pekerjaan & untuk mempercepat rekruiter mendapatkan kadidat yang sesuai.

Buat kalian para jobseker sebelum melamar baiknya baca dengan baik informasi lowongan kerja yang ada, pahami isinya dan pastikan kalian sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Jangan lupa pula untuk mengikuti tata cara pendaftaran yang telah di tentukan oleh rekruter. Tahapan melamar kerja umumnya ada 3 : Pendaftaran (CV dan kelengkapan sesuai kualifikasi), Seleksi Tes (Psikotes), dan Tahap akhir Interview. di kelas karir, semua hal Tentang CV, Psikotes dan kunci jawaban interview bisa kalian pelajari di KELASKARIR dan bisa di order dengan KLIK DISINI.

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini adalah informasi lowongan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, baca dengan baik posisi dan kualifikasi serta tata cara pendaftarannya.

1. STAF ANGGOTA KOMITE MANAJEMEN RISIKO, INVESTASI, DAN PELAYANAN

Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Melakukan reviu dan atau menyusun SNP terkait:
    • Tata kelola manajemen risiko pada proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan;
    • Faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian hasil investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan serta rekomendasi mitigasinya;
    • Pengelolaan dan pengembangan investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan;
    • Pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi;
    • Kinerja pelayanan; dan
    • Rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Direksi.
  • Melakukan koordinasi tindak lanjut pengawasan melalui Saluran Pelaporan Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan;
  • Menyusun dan menyampaikan RKAT Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayanan sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas;
  • Menyusun telaah, kajian, dan anlisis bagi Dewan Pengawas terkait isu yang berkembang di lapangan;
  • Menyusun telaah dan analisis dalam rangka membantu fungsi pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
  • Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
  • Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
  • Memberikan masukan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  • Membantu proses monitoring terhadap keluhan yang diterima atau dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
  • Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian yang dibutuhkan;
  • Menyusun notulen Rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil Rapat Komite Dewan Pengawas;
  • Menyiapkan laporan kegiatan Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  • Menyiapkan kebutuhan dokumen yang diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
  • Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan fungsi Komite Dewan Pengawas.

Persyaratan :

  • Warga negara Republik Indonesia;
  • Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan suatu instansi baik pemerintah maupun swasta;
  • Tidak sedang merangkap jabatan pada Badan Hukum lain;
  • Tidak memiliki kekerabatan dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan Benturan Kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;

Pengalaman kerja :

  • Memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang manajemen risiko, investasi, pelayanan publik, teknologi informasi, keuangan, ekonomi, hukum, manajemen strategi, strategi komunikasi, dan/atau ketenagakerjaan, dan/atau
  • Memiliki pengalaman sebagai Anggota Komite terkait.
  • Diutamakan memiliki pengalaman di bidang hukum atau di bidang Teknologi Informasi
  • Memiliki jenjang pendidikan sarjana atau magister dengan program studi yang telah terakreditasi minimal B serta sesuai dengan persyaratan jabatan. Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan sarjana Hukum atau pendidikan sarjana terkait Teknologi Informasi
  • Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00;
  • Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari Sistem Jaminan Sosial;
  • Memiliki integritas yang baik;
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif; dan
  • Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu.

2. STAF ANGGOTA KOMITE ANGGARAN, AUDIT, DAN AKTUARIA

Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Melakukan reviu dalam rangka:
    • Penetapan RKAT termasuk perubahan RKAT;
    • Persetujuan atas usulan penentuan besaran alokasi surplus BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi;
    • Persetujuan atas penetapan bentuk dan isi publikasi laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan; dan
    • Rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Direksi.
  • Mengevaluasi proses pengadaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen, serta kualitas pelaksanaan pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen yang dilakukan oleh Direksi, serta kualitas pelaksanaan pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen;
  • Mengevaluasi pengendalian internal dan mendorong penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal;
  • Menyusun dan menyampaikan RKAT Komite anggaran, audit, dan aktuaria sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas
  • Menyusun telaah, kajian, dan analisis bagi Dewan Pengawas terkait isu yang berkembang di lapangan;
  • Menyusun telaah dan analisis dalam rangka membantu fungsi pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
  • Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
  • Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
  • Memberikan masukan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  • Membantu proses monitoring terhadap keluhan yang diterima atau dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
  • Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian yang dibutuhkan;
  • Menyusun notulen rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil rapat Komite Dewan Pengawas;
  • Menyiapkan laporan kegiatan Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  • Menyiapkan kebutuhan dokumen yang diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
  • Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan fungsi Komite Dewan Pengawas.

Persyaratan :

  • Warga negara Republik Indonesia;
  • Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan suatu instansi baik pemerintah maupun swasta;
  • Dilarang merangkap jabatan pada Badan Hukum lain;
  • Tidak memiliki kekerabatan dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan Benturan Kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;

Pengalaman kerja :

  • Memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang akuntansi, anggaran, keuangan, audit, pengawasan internal, dan/atau aktuaria, dan/atau
  • Memiliki pengalaman sebagai Anggota Komite terkait.
  • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Auditor/Akuntan
  • Memiliki jenjang pendidikan sarjana atau magister dengan program studi yang telah terakreditasi minimal B serta sesuai dengan persyaratan jabatan. Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan sarjana Akuntansi;
  • Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00;
  • Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari Sistem Jaminan Sosial;
  • Memiliki integritas yang baik;
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif; dan
  • Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu.

3. STAF ANGGOTA KOMITE KINERJA PROGRAM DAN BADAN

Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Melakukan reviu dan/atau menyusun SNP terhadap:
    • Capaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
    • Kinerja Program JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP
    • Kinerja Kepesertaan;
    • Pengelolaan SDM; dan
    • Implementasi Tata Kelola Yang Baik di BPJS Ketenagakerjaan
  • Melakukan reviu atas penilaian kinerja Direksi sebagai bahan rekomendasi Dewan Pengawas kepada Presiden;
  • Melakukan koordinasi dalam asesmen kinerja Badan kepada DJSN, Kementerian Ketenagakerjaan, dan/atau Kementerian Keuangan;
  • Menyusun dan menyampaikan RKAT KKPB sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk disetujui;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas;
  • Menyusun telaah, kajian, dan analisis bagi Dewan Pengawas terkait isu yang berkembang di lapangan;
  • Menyusun telaah dan analisis dalam rangka membantu fungsi pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
  • Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
  • Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
  • Memberikan masukan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  • Membantu proses monitoring terhadap keluhan yang diterima atau dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
  • Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian yang dibutuhkan;
  • Menyusun notulen Rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil Rapat Komite Dewan Pengawas;
  • Menyiapkan laporan kegiatan Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  • Menyiapkan kebutuhan dokumen yang diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
  • Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan fungsi Komite Dewan Pengawas.

Persyaratan :

  • Warga negara Republik Indonesia;
  • Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan suatu instansi baik pemerintah maupun swasta;
  • Dilarang merangkap jabatan pada Badan Hukum lain;
  • Tidak memiliki kekerabatan dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan Benturan Kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;

Pengalaman kerja :

  • Memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang kebijakan publik, ketenagakerjaan, tata kelola dan manajemen kinerja, manajemen perusahaan, sumber daya manusia, hukum, strategi komunikasi, dan/atau perencanaan strategi; dan/atau
  • Memiliki pengalaman sebagai Anggota Komite terkait.
  • Memiliki jenjang pendidikan sarjana atau magister dengan program studi yang telah terakreditasi minimal B serta sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00;
  • Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari Sistem Jaminan Sosial;
  • Memiliki integritas yang baik;
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif; dan
  • Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu.

Baca juga informasi lowongan kerja lainnya untuk lulusan S1

Tata Cara Pendaftaran:
Buat rekan-rekan yang tertarik dan sesuai kualifikasi, silahkan daftarkan diri kalian melalui link berikut ini:

  • LAMAR
  • Periode pendaftaran 01 Maret – 02 Maret 2024

Hati-hati terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan perusahaan, karena lowongan kerja ini tidak dipungut biaya alias gratis

Bagikan:

Iklan